AWG Kecam Israel Tangkap Jurnalis Indonesia dan Aktivis Kemanusiaan di Perairan Internasional

Writer: - Rabu, 20 Mei 2026
Ketua Presidium AWG, M Anshorullah (Foto: Dok. AWG) (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Aqsa Working Group (AWG) mengecam keras tindakan tentara Zionis Israel yang mencegat, menyerang, dan menangkap para aktivis kemanusiaan dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk jurnalis asal Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan.

Dalam keterangan pers yang diterima Rabu (20/5/2026), AWG menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, kebebasan pers, serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

Read More

Menurut AWG, penangkapan dilakukan di perairan internasional di luar yurisdiksi sah Israel sehingga tindakan pencegatan dan penahanan terhadap kapal sipil beserta para aktivis di dalamnya dinilai ilegal dan melanggar hukum laut internasional.

“Pencegatan terhadap kapal kemanusiaan di perairan internasional merupakan bentuk pembajakan terhadap misi kemanusiaan dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” tulis AWG dalam pernyataannya.

AWG menegaskan bahwa jurnalis merupakan warga sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional dan berbagai konvensi internasional terkait kebebasan pers. Dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, jurnalis tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, ataupun kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Penangkapan terhadap para aktivis dan jurnalis tersebut dinilai menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat dunia untuk memperoleh informasi mengenai kondisi kemanusiaan di Gaza.

AWG menjelaskan, Global Sumud Flotilla merupakan misi damai dan kemanusiaan yang bertujuan menyalurkan bantuan serta menunjukkan solidaritas internasional bagi rakyat Palestina yang hingga kini masih menghadapi blokade dan agresi Israel.

“Para aktivis dan jurnalis datang membawa bantuan kemanusiaan, solidaritas, dan suara nurani dunia, bukan ancaman,” lanjut pernyataan tersebut.

AWG juga menilai tindakan Israel kembali menunjukkan sikap mengabaikan hukum internasional serta membungkam suara-suara kemanusiaan dunia.

Selain itu, AWG menyoroti keberadaan Board of Peace (BoP) yang dinilai tidak efektif dalam mendorong terciptanya perdamaian dan kemerdekaan Palestina.

Atas peristiwa tersebut, AWG mendesak Israel segera membebaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat.

AWG juga meminta Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah diplomatik yang tegas untuk melindungi warga negara Indonesia dan membawa kasus tersebut ke forum internasional.

“Langkah diplomatik itu antara lain dengan segera keluar dari keanggotaan Board of Peace sebagai bentuk protes keras atas serangan dan penangkapan ilegal tersebut,” tulis AWG.

Tak hanya itu, AWG mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta lembaga HAM internasional untuk mengadili Israel atas dugaan pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina maupun para aktivis solidaritas internasional.

AWG juga meminta negara-negara pendukung Israel, khususnya Amerika Serikat, ikut bertanggung jawab atas berbagai tindakan represif dan dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil, jurnalis, dan relawan kemanusiaan.

Di akhir pernyataannya, AWG mengajak umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia terus memperkuat solidaritas, doa, serta dukungan nyata bagi perjuangan rakyat Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsa.

“Intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan tidak akan menghentikan perjuangan membela Palestina,” demikian pernyataan AWG.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts