Pagaralam, Sumselupdate.com – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pagar Alam membubarkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Pagaralam, Selasa malam (19/5/2026).
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan tiga pemuda asal Kabupaten Lahat yang diduga terlibat langsung dalam balapan ilegal tersebut.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan. Patroli malam terus ditingkatkan jajaran Polres Pagaralam di bawah kepemimpinan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK guna menekan aksi balap liar yang kerap muncul pada jam-jam rawan.
Tiga pemuda yang diamankan masing-masing Erdanyah Putra (25), Deri (22), dan Rafes (21). Ketiganya merupakan warga Desa Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Setelah diamankan, mereka langsung dibawa petugas untuk menjalani pendataan dan proses penindakan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar.
Kendaraan tersebut terdiri dari Honda Scoopy, Yamaha F1ZR, dan Yamaha Jupiter MX yang kini dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Lantas AKP Windya Feilena, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pagaralam.
“Tidak ada ruang bagi aksi balap liar di Kota Pagaralam. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap pelaku balap liar demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKP Windya.
Menurutnya, balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal yang membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur mengatakan para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Para pelanggar terancam dikenakan denda mulai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Untuk proses sidang pelanggaran lalu lintas diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga bulan,” katanya.
Polres Pagaralam juga mengimbau para pemuda agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balap karena selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar di wilayah hukum Polres Pagaralam.
Dengan patroli rutin dan dukungan masyarakat, diharapkan keamanan serta ketertiban lalu lintas tetap terjaga.
(**)











