Kemenkum Sumsel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta dan Royalti Musik di Palembang

Writer: - Senin, 18 Mei 2026
Suasana kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran hak cipta yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Sumsel di Hotel The Zuri Palembang, Senin (18/5/2026), diikuti pelaku usaha hotel, restoran, kafe, karaoke, hingga industri penyiaran. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang mulai memperketat pengawasan terhadap masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Warga yang dilaporkan dan terbukti melanggar akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Bahkan, apabila terlapor tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, tim satuan tugas (satgas) bersama Satpol PP akan melakukan penjemputan langsung.

Read More

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Wali Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan aturan itu diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan mulai membiasakan membuang sampah di lokasi yang telah disediakan maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Tujuan utama perwali ini agar masyarakat lebih disiplin menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan lagi,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian bersama narasumber dan peserta berfoto bersama usai kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman hukum hak cipta terkait royalti musik di Hotel The Zuri Palembang, Senin (18/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Untuk menjalankan aturan tersebut, Pemkot Palembang membentuk satgas yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Ahmad Mustain, menjelaskan terdapat dua jenis sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar, yakni sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah atau sanksi sosial.

“Sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Selain itu, pelanggar juga bisa dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di lokasi tempat mereka membuang sampah,” jelasnya.

Menurut Ahmad Mustain, mekanisme penindakan dimulai dari laporan masyarakat yang masuk ke tim satgas. Setelah identitas pelapor dan terlapor diverifikasi, pemerintah akan menerbitkan surat panggilan untuk pemeriksaan.

“Jika surat panggilan pertama sampai ketiga tidak diindahkan, maka Satpol PP bersama satgas akan melakukan penjemputan,” tegasnya.

Pemkot Palembang juga menyoroti masih rendahnya kesadaran warga untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi. Saat ini, Palembang memiliki sekitar 180 TPS resmi, namun masih banyak warga membuang sampah di lokasi ilegal.

DLH mencatat terdapat sekitar 177 titik TPS liar atau kawasan rawan tumpukan sampah di berbagai wilayah kota, termasuk di sejumlah jalan protokol. Meski bukan lokasi resmi, sampah di titik tersebut tetap harus diangkut oleh petugas kebersihan.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemkot Palembang juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang menambah pemasangan CCTV di sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar.

“Pembuangan sampah di TPS liar tetap dianggap sebagai pelanggaran dan termasuk membuang sampah sembarangan,” kata Ahmad Mustain.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts