Pagaralam, Sumselupdate.com — Yayasan Rachman Renatin Pagaralam resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Pagaralam.
Laporan tersebut menyusul munculnya unggahan di Facebook yang dinilai mengandung fitnah serta merusak reputasi yayasan dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/116/V/2026/SPKT/Polres Pagaralam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 13 Mei 2026.
Pelapor diketahui bernama Friska Damai Yanti yang melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook yang diduga memposting foto pribadi pelapor disertai narasi bernada penghinaan dan tuduhan tertentu. Unggahan serupa disebut kembali muncul dan turut menyeret nama yayasan serta kepala sekolah tempat pelapor bekerja.
Kondisi tersebut memicu keresahan di lingkungan yayasan karena dianggap tidak lagi menyangkut persoalan pribadi, melainkan telah menyerang nama baik institusi pendidikan dan profesi tenaga pengajar.
Pengurus Yayasan Rachman Renatin Pagaralam melalui penasihat hukum, Leo Franata, menegaskan pihaknya mendukung langkah hukum yang ditempuh guna menjaga marwah lembaga pendidikan dari tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menyerang kehormatan seseorang maupun lembaga. Kami menghormati kebebasan berpendapat, tetapi ketika sudah mengandung unsur fitnah dan merusak nama baik, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Leo.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan profesional sehingga seluruh pihak memperoleh kejelasan atas persoalan tersebut.
Selain itu, pihak yayasan juga mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja sesuai aturan. Harapan kami, persoalan ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Saat ini, kasus yang menimpa Yayasan Rachman Renatin Pagaralam masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh Polres Pagaralam.
(**)











