Banyuasin, Sumselupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pulau Rimau, Polres Banyuasin, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan perkebunan dan peternakan PT Banyuasin Mukut Inti (PT BMI), Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau.
Dua pemuda berstatus pelajar/mahasiswa yang juga merupakan karyawan perusahaan tersebut ditangkap usai kedapatan mencuri telur ayam seberat total 35,8 kilogram, Selasa (28/4/2026).
Kapolsek Pulau Rimau, AKP Yusri Meriansyah, SH., M.Si., membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial IS (23), warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan AI (20), warga Bailangu Timur, Sekayu. Keduanya diamankan bersama barang bukti hasil curian.
“Setelah dilakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara bersama pihak perusahaan, pada pukul 16.00 WIB tim kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mapolsek Pulau Rimau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yusri Meriansyah melalui laporan resminya.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka diduga mengambil telur ayam dari dalam kandang menggunakan tiga ember plastik berwarna merah. Namun, aksi mereka cepat terdeteksi oleh petugas keamanan perusahaan.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Pulau Rimau langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jumhari Romadhon bersama anggota opsnal dan KSPK menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan serta penangkapan.
Akibat kejadian tersebut, PT BMI yang diwakili karyawannya berinisial KA (24) mengalami kerugian materiil sebesar Rp841.300. Telur ayam yang dicuri memiliki berat total 35,8 kilogram atau setara tiga ember penuh.
Baca juga : Residivis Curi 7 Karung Plastik di Gudang Jakabaring Ditangkap, Aksi Terekam CCTV, Korban Rugi Rp9 Juta
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap motif kedua tersangka nekat melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi. Telur hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau kemungkinan aksi serupa yang pernah dilakukan sebelumnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa tiga ember plastik warna merah dan telur ayam seberat 35,8 kilogram.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pulau Rimau. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga : Curi Perangkat CCTV, Pria Ini Babak Belur Dihakimi Warga
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi berkas pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.(**)











