Martapura, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melanjutkan rangkaian audiensi dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui sosialisasi optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan yang digelar di Aula Bina Praja, (16/1).
Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, bersama Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, Sekretaris Daerah Rusman, jajaran OPD, kepala desa dan lurah se-Kabupaten OKU Timur, paralegal Posbankum, organisasi bantuan hukum, serta tim Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam sambutannya, Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan yang cepat, mudah, dan merata.
“Posbankum harus menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Kami mendorong seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten OKU Timur untuk aktif memberikan layanan serta melakukan pelaporan secara berkala, karena capaian tersebut akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kanwil Kemenkum Sumsel dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam mendukung penguatan layanan bantuan hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menyerahkan piagam Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai III, Sunarso, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam menyelesaikan sengketa masyarakat melalui jalur nonlitigasi.
Kepala Bagian Hukum Setda OKU Timur, Fajri Nuryadin, memaparkan berbagai jenis layanan Posbankum, mekanisme pelaksanaan, serta pentingnya percepatan pelaporan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Dari total 312 Posbankum yang telah terbentuk di Kabupaten OKU Timur, ia mendorong agar capaian pelaporan layanan terus meningkat bahkan melampaui target yang telah ditetapkan.
Selain itu, tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sumsel juga memberikan tutorial teknis pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi yang disediakan oleh BPHN, sekaligus melakukan pendampingan langsung kepada peserta untuk memastikan pemahaman teknis berjalan optimal.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif, responsif, dan berkeadilan, sehingga akses bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU Timur,” tutup Maju Amintas Siburian.











