Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap peredaran ganja di Kecamatan Betung dengan menangkap dua tersangka melalui teknik penyamaran atau undercover buy.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penyamaran yang dilakukan petugas untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial IWD (28), warga Desa Bukit, Kecamatan Betung, saat melakukan transaksi di Jalan Lintas Palembang–Jambi sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan tersangka IWD, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi, IWD mengaku menjalankan bisnis tersebut bersama kakak kandungnya. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan.
Tim Satresnarkoba selanjutnya bergerak ke sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SL (33), yang berprofesi sebagai sopir.
Dari hasil penggeledahan di rumah SL, petugas kembali menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram.
“Total barang bukti ganja kering yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram,” jelas AKBP Risnan Aldino.
Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo milik masing-masing tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi peredaran narkotika.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga menjadi sumber distribusi ganja kepada kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(**)











