Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria asal Kota Batu, Jawa Timur, bernama Danadi Kusuma (42), ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis Shabu di kawasan rumah susun (rusun) Blok 16, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Tersangka diamankan oleh anggota Unit 8 Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka tidak berkutik. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket Shabu dengan berat bruto 2,24 gram yang berada di lantai rumah tersangka.
Dari hasil interogasi awal, Danadi mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali di kawasan rusun Blok 16 Palembang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Faisal P Manalu, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pemetaan wilayah rawan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan menggerakkan anggota di lapangan. Saat ini kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lintas provinsi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palembang.
“Satres Narkoba Polrestabes Palembang akan menindak tegas setiap jaringan narkotika hingga ke sumbernya. Tidak ada batas wilayah bagi penegakan hukum,” tegasnya.
(**)











