Wakil Ketua Komisi X DPR: Proses Pidana Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di UBL

Writer: - Senin, 13 April 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL) dan melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.

Menurut Lalu Hardian, sanksi penonaktifan tidak cukup, pelaku harus dipecat dan dijerat pidana.

Read More

“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujar Lalu Hadrian di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain sanksi administratif, dia juga menekankan pelaku harus dijerat dengan hukum pidana.Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap enteng dalam kondisi apa pun.

“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dikatakan, pelaku diketahui merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut. Hal ini sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.

“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin seseorang yang berada dalam Satgas PPKPT justru menjadi pelaku kekerasan seksual? Seharusnya mereka berada di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” katanya.

Dia mendesak pihak rektorat menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Tidak boleh ada upaya menutupi atau melindungi pelaku.

“Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” tuturnya.

Lalu Hadrian juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Dia mendorong para korban  berani bersuara agar kasus serupa tidak  berulang.

“Kepolisian harus mengusut tuntas. Dan kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar tidak ada lagi mahasiswa menjadi korban di masa depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Rektor Universitas Budi Luhur (UBL), Agus Setyo Budi menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts