Kemenkum Sumsel Dorong Pembentukan Perda KI dan Sentra KI di Muaraenim

Writer: - Jumat, 10 April 2026
Kunjungan koordinasi Kemenkum Sumsel dan Pemkab Muaraenim di Balai Agung Serasan Sekundang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Muaraenim, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan memperluas jangkauan pelindungan hukum bagi karya kreatif dan inovasi lokal di Bumi Serasan Sekundang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, melakukan kunjungan koordinasi strategis ke Balai Agung Serasan Sekundang, Rumah Dinas Bupati Muaraenim. Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya pembentukan payung hukum daerah serta pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai wadah pelindungan aset intelektual masyarakat.

Read More

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Bupati Muaraenim, Edison. Dalam diskusi tersebut, Bupati menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Muaraenim belum memiliki regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelindungan Kekayaan Intelektual.

Padahal, Kabupaten Muaraenim memiliki potensi besar, baik dari sektor UMKM, komoditas alam, maupun warisan budaya yang memerlukan proteksi hukum agar memiliki nilai ekonomis yang lebih kompetitif.

Menanggapi hal itu, Bupati Muaraenim Edison menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Perda Kekayaan Intelektual, terlebih dengan adanya Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.PP.04.02 tentang Fasilitasi Pembentukan Perda di Bidang KI.

Ia juga menyampaikan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 telah berjalan sesuai perencanaan, sehingga Pemkab Muaraenim berkomitmen memasukkan draf regulasi tersebut ke dalam Propemperda Tahun 2027 sebagai prioritas legislasi daerah.

Selain pembahasan regulasi, koordinasi ini juga menekankan pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Muaraenim sebagai pusat layanan terpadu.

Sentra tersebut diharapkan dapat memfasilitasi pendaftaran, penyediaan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

“Langkah ini merupakan strategi jemput bola guna mendorong pelaku UMKM dan komunitas kreatif agar lebih sadar akan pentingnya hak eksklusif atas karya dan merek dagang mereka,” jelas Kadivyankum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menambahkan bahwa koordinasi ini diharapkan dapat melahirkan kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ekosistem inovasi.

Ia menyebutkan, dengan adanya Sentra KI yang dikelola secara profesional, hambatan administratif masyarakat di wilayah Muaraenim dalam mendaftarkan kekayaan intelektual dapat diminimalisir.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bupati untuk menginisiasi Perda KI dan Sentra KI. Dengan adanya payung hukum yang kuat, kita tidak hanya melindungi hak moral para pencipta, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan masyarakat melalui komersialisasi aset intelektual yang telah terdaftar secara resmi,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts