Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Muaraenim, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Tak Sah

Writer: - Jumat, 10 April 2026
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek irigasi di PN Palembang, Jumat (10/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang praperadilan yang diajukan dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/4/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Corry Oktarina, S.H., serta dihadiri pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Read More

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menghadirkan dua saksi, yakni Ediansyah dan Nasrul, serta ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Luil Maknun Busroh, S.H., M.H.

Saksi Ediansyah dalam keterangannya menyebut tim Kejati melakukan penggeledahan di kantor tanpa kehadiran salah satu pemohon, Kholizol Tamhullis. Ia juga mengaku sempat diperingatkan oleh petugas agar tidak menghalangi proses penyidikan.

“Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di kantor. Saat itu Tamhullis belum berada di lokasi, sedangkan Raga berada di rumah yang bersebelahan,” ujarnya di hadapan hakim.

Ia menambahkan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya bersama para pemohon kemudian dibawa ke Palembang oleh tim penyidik dengan pengawalan aparat.

Sementara itu, saksi Nasrul mengaku berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut kedatangan tim Kejati terjadi pada malam hari dan sempat menanyakan keberadaan salah satu pemohon.

“Saya dimintai identitas terlebih dahulu. Saat itu Raga berada di rumah sebelah, dan saya tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas,” katanya.

Ahli hukum pidana Luil Maknun Busroh menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Tidak dibenarkan seseorang langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan awal,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan wajib didasarkan pada izin pengadilan, dilengkapi surat tugas resmi, serta disaksikan pihak lain sebagai bentuk akuntabilitas.

“Jika penggeledahan dilakukan tanpa izin pengadilan, tanpa saksi, dan tanpa surat tugas yang sah, maka berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti prosedur penangkapan dan penahanan yang harus memenuhi syarat formil, termasuk adanya surat perintah resmi.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Darmadi Jufri, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dan ahli.

Ia menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penangkapan, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

“Menurut pandangan kami, seluruh tindakan tersebut tidak sah karena tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

Darmadi juga menyebut kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum dilakukan tindakan hukum. Selain itu, ia menilai tidak terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.

Ia turut menyoroti proses penggeledahan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak melibatkan unsur pemerintah setempat sejak awal dan tidak disaksikan sesuai aturan.

Lebih lanjut, ia menilai istilah “diamankan” yang digunakan dalam proses tersebut tidak dikenal dalam KUHAP, sehingga dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam permohonannya, pihak pemohon meminta agar hakim praperadilan mengabulkan gugatan dengan menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts