Kemenkum Sumsel Perketat Verifikasi Partai Politik, SKT Jadi Kunci Legalitas di Daerah

Writer: - Selasa, 7 April 2026
Tim Ditjen AHU melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel terkait mekanisme SKT partai politik. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola administrasi partai politik yang transparan dan akuntabel di daerah.

Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Tata Negara melakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (7/4/2026).

Read More

Kunjungan tersebut difokuskan pada penyamaan persepsi terkait mekanisme pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik sesuai regulasi terbaru.

Tim dari Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik yang dipimpin Titik Susiawati disambut oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha bersama Kepala Bidang Pelayanan AHU Gunawan.

Dalam pertemuan tersebut, Titik Susiawati memaparkan secara komprehensif syarat pendirian badan hukum partai politik sebagaimana diatur dalam undang-undang, di antaranya kepengurusan di setiap provinsi, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta keberadaan kantor tetap dan rekening atas nama partai.

Selain itu, dibahas pula implementasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur dokumen persyaratan pendaftaran partai politik.

Kanwil Kemenkum memiliki peran penting dalam proses verifikasi dokumen, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Proses tersebut meliputi pengajuan permohonan, verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, hingga penerbitan SKT oleh Kepala Kantor Wilayah apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Titik menegaskan bahwa ketelitian dalam proses verifikasi menjadi hal utama yang harus diperhatikan.

“Tim verifikator harus memastikan validitas kepengurusan dengan menyandingkan dokumen permohonan dengan keputusan internal partai. Selain itu, aspek domisili kantor dan surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi instrumen penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian dokumen, Kanwil wajib memberikan pemberitahuan tertulis dan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk diperbaiki.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan bahwa pemberian SKT merupakan tahap awal dalam memastikan partai politik memiliki dasar hukum yang kuat di daerah.

“Pemberian SKT adalah gerbang awal untuk memastikan partai politik memiliki fondasi hukum yang kuat sesuai amanat undang-undang. Kami berkomitmen menjalankan proses verifikasi secara profesional, teliti, dan transparan,” tegasnya.

Ia berharap, tertibnya administrasi partai politik di Sumatera Selatan dapat menjaga kualitas demokrasi sekaligus memastikan setiap organisasi politik memiliki legalitas yang jelas dan terverifikasi dengan baik.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts