Tina Francisco Akan Laporkan Proses Eksekusi Hotel Barlian ke Komisi lll DPR dan MA

Writer: - Senin, 6 April 2026
Tina Francisco (45) kembali mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Senin (6/4/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tina Francisco (45) kembali mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Senin (6/4/2026).

Kedatangannya tersebut untuk mempertanyakan proses eksekusi aset Hotel Barlian yang berlokasi di KM 9 Palembang. Aset tersebut sebelumnya telah dilelang oleh Bank BRI Sriwijaya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan dimenangkan oleh Ratu Irawan sebagai pemenang lelang.

Usai mendatangi PTSP PN Palembang, Tina Francisco menjelaskan bahwa dirinya ingin memperoleh kejelasan terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 8 April 2026.

Namun, menurut Tina, panitera menyampaikan bahwa dirinya harus menerima terlebih dahulu proses eksekusi tersebut sebelum hasil gugatan yang ia ajukan dapat dipertimbangkan.

“Saya diminta untuk legowo menerima proses eksekusi. Setelah itu baru bisa dilihat hasil gugatan saya di PN Palembang. Jika gugatan saya menang, baru aset saya dikembalikan. Saya tidak mengerti hukum di Indonesia, bagaimana mungkin saya harus menerima terlebih dahulu baru kemudian dikembalikan. Ini saya nilai sebagai bentuk pembodohan. Apakah boleh perkara belum selesai, tetapi eksekusi tetap dilaksanakan,” ujarnya dengan nada geram.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Lahat–Lubuk Linggau, Kejari Palembang Terima Uang Pengganti Rp1,07 Miliar

Tina juga menyoroti buruknya birokrasi di Sumatera Selatan, khususnya terkait perkara yang tengah ia hadapi.

Ia berencana melaporkan hal tersebut ke berbagai lembaga, termasuk DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung (MA), dan instansi terkait lainnya.

“Saya akan meminta bantuan kepada Presiden RI, DPR RI Komisi III, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Selain itu, saya juga akan bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila diperlukan, saya siap dipanggil dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan audiensi ke Komisi III. Kami berbicara berdasarkan data dan fakta, bukan sekadar omongan,” jelasnya.

Baca juga : Pengadilan Tegaskan Proses Hukum Alex Noerdin Berakhir

Ia menegaskan akan terus mengawal proses perkara tersebut. Bahkan sebelum proses lelang berlangsung, dirinya mengaku telah berupaya mempertahankan haknya.

“Saya sempat disalahkan karena tidak hadir dalam proses mediasi. Namun, bagaimana saya bisa hadir jika surat mediasi saya terima pada hari yang sama, bahkan setelah waktu mediasi terlewat. Apa maksudnya? Saya menilai birokrasi ini sangat kacau,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts