Pagaralam, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pagaralam menegaskan sikap tegas terhadap maraknya praktik penipuan yang mengatasnamakan pemerintah daerah, khususnya berkedok kerja sama dan proyek pengadaan fiktif.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait oknum yang mencatut nama instansi pemerintah untuk menawarkan proyek maupun kerja sama palsu.
Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansah melalui Sekretaris Daerah, Zaily Oktosab Fitri Abidin, menegaskan bahwa seluruh kerja sama resmi memiliki mekanisme yang jelas dan tidak dilakukan di luar prosedur.
“Pemerintah Kota Pagaralam tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak mana pun di luar prosedur resmi untuk melakukan pengadaan barang, jasa, maupun pengumpulan dana,” tegas Zaily.
Ia menjelaskan, pelaku penipuan umumnya menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan korban, mulai dari dokumen palsu, klaim izin dari wali kota, hingga menawarkan proyek pengadaan barang seperti kebutuhan konsumsi dengan skema pembayaran bertahap yang ternyata tidak pernah terealisasi.
“Pelaku menjanjikan keuntungan atau pembayaran berkala, namun pada akhirnya tidak ada realisasi. Ini merugikan pelaku usaha maupun masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Fakta Penipuan Rp4,03 Miliar di Pagaralam, Dokumen Palsu dan Nama Pemkot Dicatut
Pemkot Pagaralam mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran proyek yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa kejelasan prosedur.
Menurut Zaily, langkah paling aman adalah melakukan verifikasi langsung ke organisasi perangkat daerah terkait atau melalui kanal resmi pemerintah.
“Jika ada tawaran yang mengatasnamakan pemerintah, pastikan untuk mengecek langsung ke kantor dinas atau melalui saluran resmi. Jangan hanya percaya pada komunikasi melalui pesan singkat atau pertemuan informal,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat transaksi dengan pihak yang mengatasnamakan pemerintah secara ilegal.
Baca Juga: IRT di Pagaralam Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Kopi Fiktif Bernilai Miliaran
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Pagaralam akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pencatutan nama instansi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, akan segera dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa resmi hanya dilakukan melalui sistem elektronik seperti LPSE atau e-katalog, bukan melalui jalur pribadi maupun aplikasi pesan instan.
Dengan imbauan ini, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih waspada agar tidak menjadi korban penipuan yang semakin beragam modusnya.
(**)











