Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris

Writer: - Rabu, 18 Maret 2026
Ketua Majelis Dulyono saat memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran notaris. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Majelis Pusat Pengawas Notaris (MPPN) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap seorang notaris yang terbukti melakukan pelanggaran jabatan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (11/3/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Dulyono, serta dihadiri anggota majelis, Ismiati Dwi Rahayu dan Muhammad Sofyan Pulungan.

Read More

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung turut menghadiri sidang tersebut. Hadir Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPDN) Pangkalpinang, Adi Riyanto, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, M. Bangbang.

Sidang pembacaan putusan ini merupakan tahap akhir dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan notaris, setelah melalui rangkaian klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan persidangan oleh majelis pengawas.

Putusan pemberhentian tidak hormat dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum dan kode etik profesi notaris. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas serta profesionalitas dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris harus dilakukan secara konsisten.

“Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh notaris agar menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Johan Manurung menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam sidang tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh notaris untuk bekerja lebih cermat, transparan, dan akuntabel.

Sidang ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris serta memastikan pelayanan hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts