Pelaku Teror Penembakan di PT Hindoli Cargill Muba Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Peluru Aktif dan Diduga Shabu

Writer: - Jumat, 6 Maret 2026
Tim Jatanras Polda Sumsel mengamankan tersangka Rendy Oktovia dan barang bukti dua butir peluru aktif kaliber 9 mm di sebuah rumah kos di kawasan Ilir Barat I, Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Unit 5 Jatanras dari Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi teror penembakan di kawasan PT Hindoli Cargill, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada akhir Januari 2026 lalu.

Teror penembakan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal drilling yang disebut-sebut marak beroperasi di sekitar kawasan perusahaan tersebut.

Read More

Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Rendy Oktovia. Ia diamankan petugas saat bersembunyi di sebuah rumah kos, Kusuma Kost, Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (6/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menemukan dua butir peluru aktif kaliber 9 mm serta kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang melibatkan koordinasi lintas satuan, termasuk dukungan dari Polres Musi Banyuasin dan Tim IT Polda Sumsel dalam proses pelacakan keberadaan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, setelah menerima laporan kejadian, penyidik langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat.

“Tim Jatanras melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti,” ujar Nandang.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dikuasainya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan.

Barang bukti tersebut di antaranya satu unit mobil, satu unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, serta satu klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu.

“Amunisi aktif ditemukan di dalam tas yang berada di kendaraan roda empat milik tersangka,” kata Nandang.

Temuan tersebut membuka kemungkinan penambahan sangkaan pidana terhadap tersangka.

Rendy Oktovia disangkakan melanggar Pasal 468 dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk menindaklanjuti temuan kristal yang diduga shabu.

Di sisi lain, polisi masih menelusuri keberadaan senjata api serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksi penembakan, dengan melibatkan jajaran Polres Musi Banyuasin.

“Satu terduga pelaku lain berinisial E saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik,” kata Nandang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts