Aksi Licik di Kertapati, Pelaku Suruh Korban Naik Ketek Lalu Kabur Bawa Motor

Writer: - Jumat, 6 Maret 2026
Polisi menggiring pelaku penggelapan sepeda motor ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial HR (31) berakhir di tangan polisi. Pelaku ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Popay.

Warga Jalan Sungai Baung, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang tersebut ditangkap pada Rabu (4/3/2026) malam di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Read More

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penggelapan tersebut dialami korban Ilham (18) pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kemas Rindo, Lorong Waspada, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Peristiwa itu bermula ketika korban diminta oleh pelaku untuk mengantarkannya ke dermaga bawah Pasar Kertapati menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun sesampainya di lokasi, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor dan meminta korban untuk naik ketek. Saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BG 2590 AFA. Selain itu, STNK kendaraan juga ikut hilang karena berada di dalam jok motor.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan terhadap pelaku penggelapan tersebut.

“Benar, setelah menerima laporan korban terkait penggelapan sepeda motor, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumahnya,” ujar AKBP Musa Jedi Permana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan.

“Pelaku masih diperiksa untuk didalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun tempat kejadian perkara lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts