Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Dua Terdakwa Dituntut 2 dan 2,6 Tahun Penjara, Satu Dibebani Uang Pengganti Rp1,3 Miliar

Writer: - Senin, 2 Maret 2026
Terdakwa Mendra SB dan Ahmad Thoha alias Anang mengikuti persidangan pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin (2/3/2026).

Read More

Dalam persidangan, terdakwa Mendra SB dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Sementara terdakwa Ahmad Thoha alias Anang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam surat tuntutannya, tim JPU KPK menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan pertama.

Jaksa menguraikan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya DPRD OKU.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Menuntut pidana penjara terhadap Mendra SB selama 2 tahun, dan Ahmad Thoha alias Anang selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana pokok dan denda, JPU juga menuntut terdakwa Ahmad Thoha alias Anang membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts