Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat Sumatera Selatan berduka atas wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, pada Rabu, 25 Februari 2026 di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Dalam keterangan resminya, penasihat hukum almarhum, Titis Rachmawaty, SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH, menyampaikan permohonan maaf apabila selama masa hidup maupun proses persidangan terdapat kekhilafan.
“Tugas kami mendampingi beliau secara hukum telah usai, namun doa kami untuk beliau akan terus mengalir,” ujar Titis, Rabu (25/2/2026).
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan pernyataan resmi terkait status hukum kliennya. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia.
“Dengan wafatnya Bapak H. Alex Noerdin, maka segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum,” tegas perwakilan tim penasihat hukum.
Kuasa hukum menyatakan akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim dan penuntut umum untuk melengkapi administrasi perkara, sehingga dapat diterbitkan penetapan penghentian proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri seluruh proses yang sempat berjalan.
Selain itu, tim penasihat hukum meminta semua pihak, termasuk media, untuk menghormati suasana duka dan tidak mengembangkan spekulasi maupun pemberitaan yang bersifat menyudutkan.
“Biarlah beliau beristirahat dengan tenang. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan untuk kemajuan daerah ini menjadi bagian dari sejarah,” ujarnya.
(**)











