SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS

Writer: - Rabu, 25 Februari 2026
Serikat Perusahaan Pers (SPS) (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyampaikan keprihatinan atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Perjanjian tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kedaulatan digital serta keberlangsungan industri pers nasional.

Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita, mengatakan perjanjian tersebut tidak hanya menyangkut aspek perdagangan, tetapi juga berdampak pada kedaulatan informasi dan ekosistem media di dalam negeri.

Menurutnya, sejumlah ketentuan terkait perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi memperluas dominasi platform teknologi global di pasar Indonesia.

SPS menilai ketentuan itu dapat membatasi ruang regulasi nasional, termasuk dalam penerapan pajak layanan digital.

Di sisi lain, perusahaan pers nasional tetap diwajibkan memenuhi ketentuan regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi pelayanan publik.

Selain itu, SPS menyoroti potensi ketidaksesuaian perjanjian tersebut dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang dirancang untuk menciptakan keseimbangan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

SPS juga mengaitkan hal tersebut dengan Deklarasi Pers Nasional yang sebelumnya disampaikan Dewan Pers bersama komunitas pers pada 8 Februari 2026.

Dalam deklarasi itu, platform digital dan pengembang kecerdasan buatan didorong untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional kepada perusahaan pers.

SPS mencatat, industri pers Indonesia telah mengalami penurunan signifikan dalam perolehan belanja iklan digital yang kini banyak terserap platform global.

Upaya pemerintah membangun mekanisme negosiasi dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil dikhawatirkan dapat terhambat oleh ketentuan dalam perjanjian tersebut.

Lebih lanjut, SPS menilai sektor media tidak dapat dipandang semata sebagai komoditas ekonomi. Media memiliki fungsi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan kedaulatan informasi.

Dalam pernyataannya, SPS menyampaikan tiga sikap. Pertama, meminta pemerintah meninjau ulang isi perjanjian karena dinilai berpotensi berdampak pada industri pers dan kedaulatan informasi digital.

Kedua, mendesak agar proses pembahasan perjanjian dibuka secara transparan dan melibatkan publik serta pemangku kepentingan media.

Ketiga, meminta DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif mengenai dampaknya terhadap ekosistem pers nasional.

SPS juga menguraikan sejumlah pasal yang menjadi perhatian, antara lain Article 3.1 mengenai pajak layanan digital, Article 3.2 tentang fasilitasi perdagangan digital dan arus data lintas batas, Article 3.3 terkait kewajiban komunikasi sebelum penandatanganan perjanjian digital baru dengan negara lain, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi dan algoritma, serta Article 3.5 tentang larangan bea masuk atas transmisi elektronik.

SPS menegaskan, ruang regulasi nasional tidak seharusnya dibatasi oleh perjanjian internasional yang berpotensi melemahkan posisi industri dalam negeri. Organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan informasi sebagai bagian dari kedaulatan negara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts