Curi Uang di Warung dan Konter, NF Warga 16 Ulu Ini Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Writer: - Senin, 23 Februari 2026
Seorang pelaku pencurian inisial NF, saat berada di Polrestabes Palembang, Senin (23/2/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria inisial NF (32), warga Jalan Banten 4, Kelurahan 16 Ulu Palembang, nyaris babak belur dihajar warga, pada Sabtu (21/2/2026) sore.

NF nyaris babak belur, lantaran aksinya melakukan pencurian uang di sebuah warung dan konter milik Cindi Maria (26), yang terletak di jalan Tembok baru, lorong Sepakat, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, diketahui oleh warga.

Beruntung petugas kepolisian yang mendapatkan informasi adanya pelaku pencurian diamankan, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk mengamankan pelaku dari amukan warga dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang, guna pertanggung jawabkan perbuatannya.

Diketahui aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku NF ternyata sudah sebanyak tiga kali berdasarkan hasil rekaman CCTV di warung dan konter tersebut.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian uang yang dilakukan oleh NF terakhir terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, diwarung dan konter milik korban. Berawal saat korban pergi untuk berbelanja ke pasar dan warungnya dijaga oleh adiknya.

Baca juga : Aksi Curi Uang Rp80 Juta Milik Ibu Kost Terekam CCTV, Mahasiswa Ini Dibekuk Polisi

Ketika adik korban sedang berada di ruang tamu, saat itulah pelaku mengendap-endap masuk ke warung dan mencuri uang tunai yang berada di dalam toples di etalase warung.

Setelah berhasil mencuri uang, selang dua hari tepatnya pada Sabtu, pelaku kembali masuk ke warung milik korban untuk mengambil uang. Namun, aksi pelaku diketahui oleh adik korban yang mendengar suara gaduh di warung.

Saat adik korban melihat ada pelaku di dalam warung, dirinya langsung berteriak maling yang mengundang warga sekitar langsung berdatangan untuk menangkap pelaku.

Baca juga : Terekam CCTV Pria Masuk Indomaret, Curi Uang Rp3,5 Juta di Laci Kasir Saat Karyawan Sibuk Menyusun Barang

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta, Ipda Adityan Ammar Syahputra, membenarkan adanya serahan pelaku pencurian uang.

“Benar, pelaku sudah kami terima, juga sudah kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (23/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, lanjut Ipda Adityan Ammar Syahputra, dirinya telah melakukan aksi pencurian uang di warung milik korban sebanyak tiga kali.

“Aksi pertama pelaku berhasil curi uang 300 ribu, kedua 900 ribu. Namun untuk ketiga kalinya ini, pelaku ditangkap warga dan pemilik warung, sebelum diserahkan ke polisi,” terangnya.

Atas ulahnya pelaku terancam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts