Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan fasilitasi pendampingan perbaikan dokumen deskripsi potensi Indikasi Geografis Batik Jumputan Gambo Musi Banyuasin. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Divisi Pelayanan Hukum, Jumat (20/2).
Pendampingan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel menerima koordinasi dari Bappeda Litbang Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari Irma Santi Dewi selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Meity Mulyanti dan Indah Restianti sebagai Perencana Ahli Muda. Tim diterima Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni bersama jajaran Analis Kekayaan Intelektual.
Pertemuan membahas pemenuhan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis Kain Jumputan Gambo Musi Banyuasin, sekaligus perkembangan proses pendaftaran 100 merek dagang gratis bagi pelaku UMKM di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Konsultasi ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan catatan perbaikan terhadap dokumen deskripsi Indikasi Geografis Jumputan Gambo,” ujar Yenni.
Ia menjelaskan, dari 100 permohonan merek dagang UMKM yang diajukan, delapan merek berpotensi ditolak karena memiliki persamaan dengan merek terdaftar dan saat ini masih menunggu jawaban sanggahan dari pemohon. Sementara 92 merek lainnya tengah memasuki tahap pemeriksaan substantif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual daerah. Menurutnya, Indikasi Geografis memiliki nilai strategis dalam meningkatkan daya saing serta nilai tambah produk unggulan daerah.
Ia berharap perbaikan dokumen dapat segera disempurnakan sesuai ketentuan sehingga proses pendaftaran Indikasi Geografis Batik Jumputan Gambo Musi Banyuasin dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat setempat.
(**)











