Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejari Lahat, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Kalsum Barifi mantan ketua KONI Lahat, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Porprov 2023, di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/2/2026).
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Agus Raharjo SH MH, dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan praktik korupsi yang disebut berlangsung secara sistematis.
Modus yang dipaparkan menyebutkan bahwa setiap cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI Lahat diminta menyetorkan sejumlah uang atau memberikan “cashback” kepada Ketua KONI.
Permintaan tersebut diduga dilakukan sebelum maupun setelah pencairan dana hibah untuk kegiatan olahraga. Tak hanya itu, dana hibah yang dialokasikan untuk sejumlah cabor juga disebut-sebut mengalami pemotongan tanpa sepengetahuan sebagian pengurus.
Jaksa menduga terdakwa melakukan intervensi terhadap ketua atau pengurus cabor sebelum dana hibah dicairkan. Besaran pemotongan disebut bervariasi, bergantung pada kesepakatan antara Ketua KONI dan masing-masing ketua cabor.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugian disebut mencapai Rp3,3 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari informasi awal yang beredar sebelumnya.
Jaksa mendakwa Kalsum Barifi dengan pasal primair dan subsidair dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lahat, Indra Susanto, mengungkapkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu terdakwa.
Tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pengurus KONI Kabupaten Lahat dalam periode yang sama.
Ketiganya saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Palembang.
“Mudah-mudahan minggu depan berkas perkara tiga tersangka lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Indra.
Kasus ini cukup menjadi sorotan, karena menyangkut dana hibah kegiatan olahraga yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet dan penyelenggaraan ajang Porprov 2023.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi kemajuan olahraga daerah. (**)











