Palembang, Sumselupdate.com — Anggota opsnal unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Ipda Popay berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor, pada Minggu (14/2/2025) siang.
Dimana peristiwa begal ini terjadi di atas jembatan Musi IV, Kecamatan IT II Palembang beberapa hari lalu, dan sempat viral di media sosial (Medsos), pada Sabtu (13/2/2026) lalu.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SK, warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, dimana pelaku ditangkap anggota dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga berhasil diringkus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pihaknya unit Pidum berhasil menangkap seorang pelaku begal.
Baca juga : Hitungan Jam, Pelaku Begal HP Bocah 13 Tahun di Jakabaring Ditangkap Polisi
“Benar adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota kita unit Pidum, saat ini sedang dalam pengembangan terkait adanya TKP lainnya yang dilakukan oleh pelaku,” ucapnya, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Selasa (17/2/2026) siang.
Penangkapan pelaku begal tersebut, diakui AKBP Musa Jedi, berawal pada Sabtu 14 Februari 2026 lalu, unit Opsnal Pidum mendapat informasi keberadaan pelaku SK, dari dua rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap berinisial SH dan MW.
“Pelaku melakukan aksinya terhadap korban Sukriadi yang saat itu di TKP sedangkan mengendarai motor. Saat diketahui keberadaannya, pelaku langsung ditangkap unit Pidum. Dari keterangan pelaku ini, dirinya melakukan kejahatan itu bersama teman-temannya dan ada seorang lagi masih DPO yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kita,” terangnya.
Baca juga : Aksi Heroik Bocah Palembang, Lawan Begal hingga Pelaku Lari Tunggang Langgang
Dimana modus yang dilakukan para pelaku ini, mengikuti korbannya menggunakan sepeda motor merk Honda BeAT dan Yamaha Vixion. Kemudian pelaku yang duduk dibelakang JA (DPO) menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor dan kemudian mengancam korban menggunakan senjata api mainan.
Untuk pelaku SK yang saat itu duduk bersama pelaku JA menunggu di sekitar TKP, kemudian pelaku SK setelah melihat korban terjatuh dari sepeda motornya, langsung mengambil motor korban jenis Honda Beat BG 3783 AAX.
Selanjutnya sepeda motor korban dibawa bersama pelaku lainnya ke rumah seorang pelaku untuk istirahat dan keesokan harinya motor dijual oleh para pelaku. Dari hasil penjualan motor, para pelaku berbagi uang masing-masing mendapatkan sebesar Rp 800 ribu.
“Ada barang bukti yang diamankan seperti senpi mainan, dan satu lembar surat keterangan leasing milik kendaraan korban dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street dengan Nopol BG 3783 AAX. Korban sendiri mengalami luka di tangan kanan dan kiri, luka di kaki kanan dan kiri, luka di kening, luka di hidung, luka di dagu dan bahu terkilir,” tuturnya.
Atas ulahnya, pelaku terancam pasal 479 Ayat (4) KUHP UU No. 01 tahun 2023 Jo Pasal 365 ayat (4) KUHP. (**)











