Palembang, Sumselupdate.com – Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin hingga Selasa, 16–17 Februari 2026, ditiadakan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2026) pagi.
“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/249/II/YAN.1.1/2026 tanggal 4 Februari 2026 tentang pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelayanan SIM pada tanggal 16 sampai dengan 17 Februari 2026 ditiadakan karena libur nasional dan cuti bersama,” ujarnya.
Meski pelayanan SIM tutup sementara, AKP Sayyid menjelaskan pihaknya memberikan kebijakan tenggang waktu bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut. Pemohon dapat melakukan perpanjangan pada 18 hingga 19 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
“Namun apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan perpanjangan, maka pemohon wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang telah diberikan agar tidak terkendala dalam pelayanan,” katanya.
Sementara itu, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga ditiadakan pada 16–17 Februari 2026.
Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP Ade Ardiansyah Saputra membenarkan hal tersebut.
“Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 16 dan 17 Februari 2026 karena libur nasional dan cuti bersama. Kami akan kembali beroperasi pada Rabu, 18 Februari 2026,” jelasnya.
(**)











