Tak Terima SP3, Pelapor Ajukan Praperadilan terhadap Satreskrim Polrestabes Palembang  

Writer: - Selasa, 10 Februari 2026
Penasihat hukum pemohon, Nazaruddin, SH, memberikan keterangan kepada awak media usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (10/2/2026), terkait gugatan atas penghentian penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang praperadilan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (10/2/2026).

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Plg tersebut dipimpin hakim tunggal Tri Handayani, SH, MH.

Read More

Agenda persidangan difokuskan pada pemeriksaan alat bukti tambahan serta mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak termohon.

Pemohon praperadilan dalam perkara ini adalah Sri M Tuti F, SE, SKM. Sementara termohon yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang cq Unit Tindak Pidana Khusus cq penyidik.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2012/VI/2025/SPKT Polrestabes Palembang.

Pemohon menilai penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan secara keseluruhan.

Pemohon juga memohon agar pengadilan menyatakan SP3 yang diterbitkan termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan penyidik untuk melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, pemohon meminta agar seluruh akibat hukum yang timbul dari penerbitan SP3 tersebut dinyatakan batal demi hukum serta membebankan biaya perkara kepada pihak termohon.

Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan tertib. Hakim tunggal memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi guna memperkuat dalil permohonan maupun jawaban termohon.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal pengadilan.

Sementara itu, penasihat hukum pemohon, Nazaruddin, SH, dari Kantor Hukum Nazaruddin SH & Rekan, menegaskan gugatan praperadilan diajukan karena penghentian penyidikan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pelapor maupun kuasa hukum.

“Dasar kami mengajukan gugatan praperadilan karena penyidikan perkara dugaan penipuan Pasal 378 dan/atau penggelapan Pasal 372 KUHP dihentikan oleh penyidik, sementara kami tidak pernah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan,” kata Nazaruddin usai persidangan.

Ia menjelaskan, agenda sidang kali ini meliputi penyerahan alat bukti surat serta pemeriksaan saksi.

Dari keterangan saksi yang dihadirkan, diketahui saksi juga tidak mengetahui adanya penghentian penyidikan perkara tersebut.

Nazaruddin menambahkan, perkara bermula dari kerja sama proyek pengadaan pipa yang diputus secara sepihak oleh terlapor, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi kliennya.

“Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp8 miliar dan hingga kini belum ada pengembalian,” ujarnya.

Ia berharap penyidikan perkara tersebut dapat dibuka kembali demi kepastian hukum.

“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan perkara ini dapat disidik kembali. Kami akan terus mengawal kasus ini,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!