Muaraenim, Sumselupdate.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Muaraenim mendesak Pemerintah Kabupaten Muaraenim segera mengambil langkah konkret pasca diterbitkannya Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Instruksi tersebut mengacu pada regulasi sebelumnya, termasuk Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara. Kebijakan ini bertujuan menertibkan lalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta mewajibkan penggunaan jalan khusus tambang.
Ketua PDPM Muaraenim, Endang Saputra, menilai aturan tersebut harus diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan. Ia mendesak pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan angkutan batubara yang dinilai masih kerap melanggar ketentuan.
“Atas nama masyarakat Kabupaten Muaraenim dan para pengguna jalan, kami menegaskan bahwa Instruksi Gubernur dan Pergub Sumsel ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan. Hingga kini, masih ditemukan angkutan batubara yang melintas di sejumlah ruas jalan umum di wilayah Muaraenim,” tegas Endang, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, tanpa Satgas yang memiliki kewenangan lintas instansi, implementasi kebijakan tersebut berpotensi tidak berjalan optimal.
“Kami meminta Bupati Muaraenim dan jajaran segera membentuk Satgas Penertiban. Aturan dari Gubernur sudah jelas, tinggal bagaimana di daerah memastikan angkutan batubara tidak lagi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Endang juga menyoroti masih adanya angkutan batubara yang melintas di luar jam operasional yang ditentukan, serta dugaan pelanggaran muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Kondisi ini dinilai berdampak pada kerusakan jalan umum dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
“Satgas ini harus melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Kami juga mendorong keterlibatan organisasi kemasyarakatan. Jangan sampai Instruksi Gubernur dan Pergub ini hanya menjadi macan kertas tanpa penegakan hukum yang tegas di Kabupaten Muaraenim,” katanya.
PD Pemuda Muhammadiyah Muaraenim menyatakan kesiapan untuk mengawal kebijakan tersebut dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami siap mengawal dan mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif demi kelancaran lalu lintas dan keamanan di Bumi Serasan Sekundang. Instruksi dan Pergub ini sudah terbit, maka harus kita kawal bersama demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(**)











