PPPK Tidak Berhak Terima Bansos PKH dan BPNT 2026, Ini Penjelasan Resminya

Writer: - Sabtu, 27 Desember 2025
Forkopimcam Sekayu saat memasang stiker 223 rumah penerima PKH. (Foto; Sumselupdate.com/Dokumen)

Jakarta, Sumselupdate.com – Menjelang tahun anggaran 2026, pertanyaan mengenai apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ramai diperbincangkan masyarakat.

Isu tersebut mencuat seiring persiapan pemerintah dalam menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi kelompok miskin dan rentan pada 2026. Sejumlah PPPK ingin memastikan apakah status kepegawaian mereka masih memungkinkan menjadi penerima bantuan sosial dari negara.

Read More

PKH dan BPNT selama ini dikenal sebagai program bantuan utama bagi keluarga kurang mampu yang terdaftar secara resmi dalam basis data pemerintah. Dalam kebijakan bansos 2026, kelayakan penerima ditentukan berdasarkan kriteria kesejahteraan, status pekerjaan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah kembali menyiapkan program PKH dan BPNT pada 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan. PKH menyasar keluarga dengan komponen tertentu seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Sementara BPNT difokuskan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok.

Kedua bantuan tersebut dapat diterima secara bersamaan oleh masyarakat yang memenuhi seluruh persyaratan dan tercatat dalam data resmi bantuan sosial.

PKH hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan warga negara Indonesia pemilik KTP dan Kartu Keluarga, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima juga wajib memiliki komponen yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun BPNT diperuntukkan bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar di Kementerian Sosial, bukan ASN atau pegawai BUMN/BUMD, dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, bantuan tidak dapat disalurkan.

Secara regulasi, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara. PPPK menerima penghasilan tetap dari APBN atau APBD dan dinilai telah memenuhi standar kesejahteraan minimum. Dengan status tersebut, PPPK tidak lagi termasuk dalam kelompok sasaran utama penerima bantuan sosial.

Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial, PPPK dipastikan tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT pada 2026. PPPK, pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD, aparat desa, hingga pensiunan dilarang menjadi penerima bantuan sosial. Perubahan status pekerjaan menjadi ASN secara otomatis menggugurkan kelayakan sebagai KPM.

Jika masih tercatat sebagai penerima bansos, data tersebut akan ditinjau ulang oleh sistem Kementerian Sosial. Pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pencoretan data, teguran, hingga kewajiban mengembalikan bantuan yang diterima. Evaluasi ulang hanya dapat diajukan melalui pemerintah desa atau dinas sosial apabila terdapat kondisi ekonomi yang sangat rentan, dengan keputusan akhir tetap berada di Kementerian Sosial.

Dengan demikian, PPPK dipastikan tidak berhak menerima bansos PKH dan BPNT pada 2026 karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahan data serta risiko sanksi di kemudian hari.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts