Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menutup tahun 2025 dengan catatan kinerja yang membanggakan. Sepanjang tahun ini, Kejari Palembang mencatat kontribusi signifikan dalam penegakan hukum sekaligus pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, SH, MH, melalui siaran pers yang diterbitkan Rabu (24/12/2025). Ia memaparkan hasil kinerja seluruh bidang di lingkungan Kejari Palembang.
Dengan dukungan 182 pegawai yang tersebar di berbagai bidang, Kejari Palembang mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan terukur.
Di Bidang Intelijen, Kejari Palembang menjalankan fungsi pencegahan melalui 148 kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan (Lid/Pam/Gal), lima kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (PAKEM), dua kampanye antikorupsi, empat kegiatan penerangan hukum, empat program Jaksa Menyapa, serta empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mencegah potensi tindak pidana sejak dini.
Sementara itu, Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menangani 1.886 perkara pada tahap prapenuntutan, 1.396 perkara penuntutan, serta 1.425 perkara eksekusi. Selain penegakan hukum konvensional, Kejari Palembang juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif dengan menyelesaikan 12 perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Palembang menangani enam perkara penyelidikan, tujuh perkara penyidikan, serta 20 perkara pada tahap prapenuntutan dan penuntutan. Sebanyak 30 terpidana kasus tindak pidana korupsi telah dieksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Palembang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp16,38 miliar.
Kinerja positif juga ditunjukkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui 236 kegiatan pemberian pertimbangan, pendampingan, dan bantuan hukum, 13 layanan Halo JPN, serta 12 layanan informasi dan pelayanan hukum gratis. Dari bidang ini, keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp3,73 miliar.
Sementara itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menangani 1.464 perkara terkait pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti, sitaan, dan rampasan. Melalui bidang ini, Kejari Palembang berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp15,75 miliar.
Atas capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang meraih sejumlah penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahun 2025. Penghargaan tersebut meliputi Juara Umum Kejari se-Sumatera Selatan, peringkat pertama penanganan perkara tindak pidana korupsi, serta satuan kerja dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak terbesar di bidang pemulihan aset. Total PNBP yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp35,87 miliar.
Dengan berbagai capaian tersebut, Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sejalan dengan nilai integritas, wibawa, amanah, dan kolaboratif.
(**)











