Warga Purun Timur Tuding Komisi IV DPRD Sumsel Bela Perusahaan

Kamis, 13 Oktober 2016
Saparudin menunjukkan berita acara rapat di komisi IV DPRD Sumsel.

PALI, Sumselupdate.com – Warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI mempertanyakan keputusan rapat komisi IV DPRD Sumsel pada tanggal 2 Agustus silam, terkait permasalahan ganti rugi lahan yang disebabkan oleh limbah  PT Petroenim Betun Selo (PBS) di Sumur Betun 3 beberapa waktu lalu.

Beberapa waktu lalu telah terjadi kebocoran pipa yang menyebabkan lahan warga seluas 10 x 50 meter tercemar. Namun, setelah permasalahan ini dibawa ke DPRD Sumsel, justru hasilnya tidak sesuai dengan harapan  masyarakat.

“Rapat di ruang kerja komisi IV 2 Agustus lalu itu cacat hukum, karena perwakilan warga tidak diajak dalam pengambilan keputusan ganti rugi tersebut. Yang ada hanya komisi IV DPRD, Distamben LH Kabupaten PALI dan pihak perusahaan. Padahal keputusan tersebut menyangkut hajat masyarakat banyak,” ujar Saparudin Umar Putra Mahkota Majapahit, tokoh masyarakat desa setempat, Kamis (13/10/2016).

Saparudin juga menerangkan bahwa sumur tersebut sudah mengalami tiga kali insiden. Yakni, pada tahun 2014 pernah meledak dan mencemari sawah warga, kemudian pada 2015 vacum gas kembali meledak dan membuat dua warga PALI cacat permanen.

“Yang ketiga, tahun ini kembali meledak dan mencemari sawah warga. Hingga sekarang belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan,” terang Sapar.

Untuk itu, Sapar sangat menyayangkan keputusan Komisi IV DPRD Sumsel karena dinilai sangat membela perusahaan. “Sudah terlihat ada indikasi kong kali kong (kerjasama-red). Karena ketika rapat, kami tidak diundang,” tambahnya.

Kemudian, soal hasil keputusan dalam surat tersebut juga dinilai tidak sesuai.

“Di awal kami minta ganti rugi Rp150 juta, perusahaan tidak sanggup, kemudian menjadi Rp 50 juta. Tidak tahu kenapa hasil rapat ganti rugi lahan menjadi Rp14.275.260. Sedangkan masyarakat tidak ikut menandatangani surat keputusan tersebut,” tutupnya.

Terpisah, Sunaryo, Humas PT PBS saat dihubungi membantah jika ganti rugi yang ditetapkan tidak sesuai. Bahkan dirinya mengklaim, ganti rugi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2014.

“Hal itu juga sudah berdasarkan rujukan atau hasil survey dari Distamben LH PALI. Jadi ganti rugi sudah sesuai. Kalau bapak liat pohon dan tanahnya tidak kena, hanya daun nya saja yang terkena percikan, maka ganti rugi tersebut yang sesuai,” terang Sunaryo.

Pihaknya juga tidak tahu soal undangan kepada warga. “Kami diundang komisi IV, kami juga tidak tahu soal itu,” tambahnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts