Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 Miliar yang mentersangkakan mantan rektor Universitas Bina Darma dan rekannyal mantan direktur keuangan memasuki babak baru.
Kasus yang ditangani oleh Ditipideksus Mabes Polri itu kini telah dilimpahkan tahap satu ke Kejati Sumsel.
Mantan rektor Sunda Ariana dan mantan direktur keuangan Yetty Karatu dijerat atas dugaan pencucian uang dari kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh pengurus yayasan Linda Unsriana dan Fery Corly.
Meski dugaan penggelapan dalam jabatan yang sudah sempat disidangkan berujung penangguhan.
Kasus dalam laporan terpisah yang mejerat Sunda dan Yetty itu memasuki babak baru pelimpahan tahap satu atau P21 dimana berkas perkara penyidikan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, kasus dugaan TPPU itu dilaporkan oleh mantan pengurus yayasan UBD terdahulu Suheriatmono.
Baca juga : BSI Terseret Sengketa UBD, Hakim Kembali Skorsing Pemeriksaan Bukti
Terkait pimpahan tahap 1 itu, dikonfirmasi oleh penasihat hukum pelapor M Novel Suwa SH MM Msi.
”Benar kami mendapat informasi dari Mabes Polri, bahwa berkas perkara laporan klien kami telah dilimpahkan tahap satu ke kejati Sumsel sejak senin pekan lalu,” ucapnya.
Terpisah penasihat hukum tersangka Reinhard Richard A Wattimena SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan tersebut.
Baca juga : Bawa 450 Bukti, Sidang Perdata Sengketa UBD Palembang Diskor Hakim
”Kami menghormati prosesnya, tapi kami melihat ini seperti dipaksakan sebab perkara pokoknya saja sudah di tangguhkan majelis hakim,”ucap Reinhard.
Terkait itu, Reinhard menyebut dia telah bersurat ke Kapolri dan Wasidik Polri meminta perlindungan hukum.
”Kita juga minta untuk dilakukan gelar perkara khusus, “ucapnya.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana yang dikonfirmasi tidak memberikan penjelasan merinci Terkait perkara.
“Saya tidak monitor terkait itu, sebab teknis coba ke kasi penkum atau aspidum,” ucapnya. (**)











