Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.18/004/Instruksi/Dishub/2025 yang secara mutlak melarang angkutan batubara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Randik Kantor Pemkab Muba, Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin Bupati Muba H M Toha Tohet SH yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Alva Elan, S.ST., M.PSDA.
Alva Elan menegaskan kebijakan ini bertujuan memulihkan kerusakan jalan umum serta menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat aktivitas angkutan batubara. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjalankan instruksi gubernur secara konsisten dan tegas.
Rapat dihadiri Kapolsek Sekayu Rama Yudha, Kanit Turjawali Eddyson, perwakilan OPD terkait, unsur Reskrim dan Satuan Lalu Lintas Polres, serta seluruh perwakilan perusahaan angkutan batubara. Hadir pula perwakilan PT Marga Bara Jaya, PT Artha Ku Prima Energi, dan Konsorsium Angkutan Batubara (KAB).
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., menjelaskan instruksi gubernur telah menjadi dasar penegakan hukum dan telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Perusahaan angkutan batubara diwajibkan menggunakan jalur khusus atau moda angkutan kereta api.
Namun, sejumlah perusahaan menilai masa transisi hingga akhir 2025 terlalu singkat untuk membangun hauling road baru. Proses pembebasan lahan yang panjang serta keterbatasan modal, terutama bagi perusahaan kecil, menjadi kendala utama.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan menawarkan skema kolaborasi berupa penggunaan bersama jalur khusus atau pemanfaatan fasilitas kereta api. PT Marga Bara Jaya menyatakan kesediaannya membuka skema berbagi jalur, namun kapasitas hauling road yang dimiliki saat ini hanya mampu menampung sekitar 2.000 unit truk per hari. Sementara total angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum diperkirakan lebih dari 5.000 unit per hari.
Persoalan biaya sewa jalur khusus menjadi poin krusial dalam rapat. KAB menilai tarif sewa hauling road saat ini terlalu tinggi dan berpotensi meningkatkan biaya operasional serta menurunkan daya saing harga batubara. KAB meminta Pemkab Muba berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani kesepakatan tarif yang dinilai adil.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba melalui Dinas Perhubungan akan memfasilitasi negosiasi khusus antara KAB dan PT Marga Bara Jaya. Apabila negosiasi tidak mencapai kesepakatan, pemerintah daerah akan mengusulkan penetapan tarif batas atas kepada Gubernur Sumatera Selatan sebagai opsi terakhir.
Opsi tersebut mendapat keberatan dari perusahaan lain, seperti PT Artha Ku Prima Energi, yang menilai kebijakan tarif batas atas berpotensi mengganggu iklim investasi. Namun, Dinas Perhubungan menegaskan langkah itu merupakan jaminan terakhir agar seluruh angkutan batubara mematuhi instruksi gubernur tepat waktu.
Dari sisi penegakan hukum, Satuan Lalu Lintas Polres menegaskan pengawasan akan diperketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2025, terutama terhadap pelanggaran over dimension and over loading (ODOL), jam operasional, dan kelengkapan dokumen. Mulai 1 Januari 2026, seluruh truk angkutan batubara yang masih melintas di jalan umum akan langsung ditilang dan ditahan.
Sementara itu, Dinas PUPR Muba menyambut baik kebijakan tersebut karena diharapkan dapat menekan beban biaya perbaikan jalan yang meningkat lebih dari 50 persen dalam tiga tahun terakhir. PUPR juga menekankan pembangunan jalur khusus baru harus memenuhi standar teknis, perizinan lengkap, serta tidak merusak infrastruktur desa dan jaringan irigasi.
Rapat ditutup oleh Alva Elan dengan penegasan agar seluruh perusahaan bersikap kooperatif dan segera mengambil langkah konkret. Perusahaan yang dinilai menghambat proses mediasi dapat direkomendasikan untuk dikenai sanksi administratif kepada Gubernur Sumatera Selatan.











