Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Asisten I Setda Sumsel Apriyadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan etika aparatur serta upaya memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Ia menegaskan mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pribadi, terlebih untuk bepergian ke luar daerah saat libur panjang.
“Jika mobil dinas digunakan untuk liburan ke luar daerah, seperti ke Jawa dan daerah lainnya, secara etika hal tersebut tidak dibenarkan. Penggunaan itu sudah di luar kepentingan kedinasan dan wilayah kerja ASN,” ujar Apriyadi, Senin (15/12/2025).
Mantan Penjabat Bupati Musi Banyuasin tersebut menegaskan larangan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel.
Menurutnya, fasilitas negara seperti mobil dinas dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dipatuhi, Pemprov Sumsel akan mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan kendaraan dinas di masing-masing instansi.
“Terkait hal ini memang belum ada surat edaran khusus. Namun, jika mobil dinas digunakan untuk perjalanan dinas dan masih berada dalam wilayah hukum Provinsi Sumsel, menurut saya hal tersebut masih dimungkinkan,” tutupnya.
(**)











