Perlawanan Hukum Mentah, Alex Noerdin Tetap Hadapi Pemeriksaan Pokok Perkara

Writer: - Senin, 8 Desember 2025
Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Alex Noerdin dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde.

Putusan sela tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta tim penasihat hukum terdakwa, yakni Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH, Senin (8/12/2025).

Read More

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa Ir. H. Alex Noerdin tidak dapat diterima. Majelis juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Usai sidang, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut meski eksepsi ditolak. Ia menyebut opsi banding masih menjadi pertimbangan tim hukum.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Titis menambahkan, pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 15 Desember, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi.

Ia memastikan tim pembela juga akan menghadirkan saksi a de charge, namun fokus utama pembelaan adalah menghadirkan para ahli, sekitar empat hingga lima orang.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS).

Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan hukum sehingga pembangunan tak kunjung rampung.

Hingga batas penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Hal itu membuat kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

JPU menyebut perbuatan para terdakwa menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta kantor Bapenda Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts