Singapura, Sumselupdate.com – Pemerintah Singapura akan memberlakukan larangan penggunaan ponsel pintar dan jam tangan pintar (smartwatch) bagi siswa sekolah menengah sepanjang jam sekolah mulai Januari 2026. Kebijakan ini memperluas aturan sebelumnya yang hanya berlaku pada jam pelajaran.
Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Pendidikan Singapura pada Minggu (30/11) sebagai bagian dari upaya memperbaiki kebiasaan penggunaan perangkat berlayar dan mendukung pola hidup yang lebih sehat di kalangan pelajar.
Dalam aturan baru ini, seluruh gawai milik siswa harus disimpan di area penyimpanan yang disediakan pihak sekolah atau tetap berada di dalam tas sepanjang jam sekolah. Meski begitu, sekolah diperbolehkan memberikan pengecualian dalam situasi tertentu jika dianggap perlu.
“Penggunaan perangkat berlayar di kalangan siswa terbukti menggantikan aktivitas penting seperti tidur, aktivitas fisik, dan interaksi sosial dengan teman maupun keluarga, serta berdampak pada menurunnya kesejahteraan holistik,” demikian pernyataan resmi kementerian.
(**)











