Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penarikan satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BG 1811 IX milik Suci Pransuhartin oleh pihak leasing Toyota Auto Finance (TAF), yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang digelar dengan agenda penetapan mediator, Selasa (2/12/2025).
Majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menghadirkan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, M. Fikri SH MH, serta perwakilan dari pihak tergugat, yakni leasing Toyota Auto Finance (TAF).
Dalam persidangan, majelis hakim menetapkan mediator dari PN Palembang, Fahrudin Malik, setelah adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Dalam proses musyawarah, kami menunjuk Fahrudin Malik sebagai mediator dalam perkara ini,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menyarankan agar penggugat dan tergugat menempuh jalur damai secara sungguh-sungguh.
“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui perdamaian. Jangan hanya formalitas,” ujar hakim mengingatkan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mediasi para pihak.
Baca juga : Tak mau Mobil Ditarik Leasing, PN Malah Buat Laporan Kehilangan Palsu, Akhirnya…
Isi Gugatan Penggugat
Dalam petitumnya, Suci Pransuhartin meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya, antara lain:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menetapkan bahwa objek sengketa berupa satu unit Toyota Avanza putih tahun 2023 dengan identitas lengkap sebagaimana tercantum dalam berkas, adalah milik sah penggugat.
Menyatakan bahwa eksekusi atau penarikan mobil yang dilakukan oknum leasing tanpa menunjukkan dokumen atau putusan pengadilan yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan eksekusi yang dilakukan tergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Baca juga : Kendaraan Dinas Ditarik, Pejabat Pemkot Palembang Pakai Mobil Pribadi
Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi materiil atas objek sengketa yang diduga dirampas secara sepihak.
Menghukum tergugat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia kepada penggugat dalam keadaan baik.
Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kronologi Penarikan Mobil
Peristiwa penarikan mobil terjadi pada Sabtu, 20 September 2025. Saat itu, paman penggugat, Edi, mendatangi kantor TAF untuk membayar tunggakan cicilan sekitar dua bulan lebih. Pembayaran secara daring tidak dapat dilakukan sehingga penggugat yang sedang bertugas di luar kota meminta pamannya melakukan pembayaran secara langsung.
Namun, setibanya di kantor TAF, pihak leasing menolak menerima pembayaran tersebut dengan alasan adanya penangguhan pembayaran. Edi kemudian diminta menyerahkan kunci mobil, STNK, dan dokumen kendaraan dengan alasan untuk pengecekan unit. Ia juga diminta menandatangani sebuah dokumen.
Awalnya Edi tidak curiga, namun saat memeriksa lembar kedua, ia mendapati bahwa dokumen tersebut adalah berita acara serah terima unit. Menyadari hal tersebut, Edi langsung memprotes karena merasa ditipu. Ketika dicek di area penyimpanan, mobil milik Suci sudah tidak berada di lokasi. Kejadian ini sempat viral di media sosial. (**)











