Kasus APAR Empat Lawang, PH Terdakwa Soroti Dugaan Aliran Dana ke Oknum Pejabat

Writer: - Rabu, 26 November 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang membacakan dakwaan terhadap Bembi Ari Saputra,dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di desa se-Kabupaten Empat Lawang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang membacakan dakwaan terhadap Bembi Ari Saputra,dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022–2023. Sidang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/11/2025).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi
SH MH, JPU menjelaskan bahwa Bembi, selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023, diduga bersama saksi Aprizal, SP, mengarahkan dan mengondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

Read More

Pada tahun anggaran 2022, terdakwa diduga mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa pada 2 kecamatan. Sementara pada 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan, dengan mendorong agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut disebut tidak melalui musyawarah desa, tidak didasari kebutuhan masyarakat, serta terjadi mark-up dengan tambahan item pompa kebakaran dan selang.

JPU juga menilai pengadaan APAR yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022–2023 tidak sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa bersama Aprizal meminta serta mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik secara langsung maupun melalui pendamping desa. Namun setelah dana terkumpul, sebagian APAR tidak dibelikan, ada yang dibelikan tetapi jumlahnya tidak sesuai, sebagian diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang benar.

Baca juga : Paripurna RAPBD 2026 Pagaralam: Pemerintah Paparkan Tantangan Fiskal dan Fokus Pembangunan Inklusif

Akibat perbuatan tersebut, JPU menyebut terdakwa bersama Aprizal dan M. Nuh menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.051.209.581,97, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Sekda Empat Lawang Ditegur Saat Sidang Korupsi APAR, Hakim: Prioritas Itu Kemiskinan, Bukan APAR

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.

Ia juga menyoroti terutama perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Kita berterima kasih dakwaan telah dibacakan, tetapi ada beberapa hal yang akan kami tanggapi pekan depan, terutama terkait kerugian negara. Harus jelas berapa nilai kerugian yang sebenarnya,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

Menurutnya, pihaknya mengetahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini hanya sekitar Rp 1,5 miliar.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan tiga pihak lain, yakni Aprizal, Bembi, dan Pauzan Hordidenin yang merupakan Sekda Empat Lawang.

“Dalam dakwaan disebut kerugian dinikmati tiga orang. Nah, harus dijelaskan berapa bagian masing-masing, baik Pauzan, Aprizal maupun Bembi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dakwaan menyebut adanya aliran dana kepada ketiganya. “Nanti akan kita buktikan di persidangan bagaimana peran klien kami melalui pemeriksaan saksi,” tegasnya.

Pihaknya memastikan akan mengajukan eksepsi atas keberatan terhadap dakwaan JPU pada sidang berikutnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts