Palembang, Sumselupdate.com – Dua sekawan bernama Joni (32) dan Munggana (41) dipaksa petugas Pidum Polresta Palembang merasakan dinginnya menginap di balik jeruji besi Polresta Palembang, Kamis (13/10/2016).
Keduanya ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencurian seng sebanyak 5.000 keping di PT Bangun Baru Jaya yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang pada 28 September 2016 lalu yang merupakan tempat mereka bekerja.
“Sakit hati dengan bos tempat saya kerja dulu. Dulu pernah mengalami kecelakaan, tapi tidak pernah dibantu bos, jadi saya terpaksa melakukan aksi pencurian itu,” kata Munggana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Perdede melalui, Kanit Pidum AKP Robert Siombing mengatakan, keduanya diamankan dari laporan dari korban yang merupakan bos pelaku sendiri.
“Ribuan keping seng yang dimalingnya dijual seharga Rp10 juta. Keduanya masih diperiksa lebih lanjut untuk dikembangkan,” tutupnya. (Man)











