Dhaka, Sumselupdate.com – Pengadilan khusus di Dhaka, ibu kota Bangladesh, pada Senin (17/11/2025) menjatuhkan hukuman mati secara in absentia terhadap Sheikh Hasina, mantan perdana menteri Bangladesh yang telah dilengserkan.
Vonis dijatuhkan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam gelombang protes mahasiswa pada Juli 2024.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Md Golam Mortuza Mozumder, pengadilan turut menjatuhkan hukuman mati kepada mantan menteri dalam negeri Bangladesh, Asaduzzaman Khan Kamal.
Sementara itu, mantan inspektur jenderal kepolisian Bangladesh, Chowdhury Abdullah Al-Mamun, divonis lima tahun penjara.
Pengadilan memerintahkan Hasina (78), yang saat ini berada di India, untuk kembali ke Bangladesh dan menghadapi persidangan.
Ia diduga memerintahkan tindakan keras aparat terhadap aksi protes mahasiswa yang memuncak hingga menggulingkannya dari kekuasaan tahun lalu.
Sementara itu, Kamal masih berstatus buronan. Adapun Mamun, yang sudah berada dalam tahanan, mengaku bersalah dan menjadi saksi negara pertama yang bekerja sama dengan pengadilan sejak lembaga itu dibentuk pada 2010.
(**)











