Muaraenim, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaraenim kembali menorehkan prestasi dalam Operasi Sikat II Musi 2025 dengan berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Benakat.
Pelaku berinisial Y (31), warga Dusun III, Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, diringkus setelah aksinya mencuri tandan buah sawit terekam dan terendus oleh petugas keamanan kebun, Kamis (30/10/2025).
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak perusahaan perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng yang mengalami kerugian akibat pencurian hasil kebun sawit di Blok K02 Divisi Kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muaraenim.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat petugas keamanan melakukan pengecekan di lokasi, mereka mendapati sejumlah tandan buah sawit telah hilang. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pada 22 dan 23 Oktober 2025, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 tandan buah sawit dengan berat rata-rata 17,25 kilogram per tandan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp2.642.433.
“Setelah laporan kami terima, Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Ramai Pasai, Kecamatan Benakat,” ungkap AKP Yogie Sugama Hasyim dalam keterangan persnya, Minggu (2/11/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima tandan buah sawit serta satu unit mobil Calya warna silver dengan nomor polisi BG 1843 DN yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Selain itu, kunci kontak kendaraan juga disita sebagai barang bukti tambahan.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya di area perkebunan. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci dalam menekan angka kejahatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif sejalan dengan pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025. Dengan penangkapan ini, Polres Muaraenim menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi salah satu aset ekonomi penting di Kabupaten Muaraenim,” pungkasnya.
(**)











