Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya dalam hitungan hari ini akan mendaftarkan berkas memori kasasi atas putusan sela (Pusla) terdakwa dua mantan pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, Senin (27/10/2025).
Bentuk perlawanan hukum yang dilakukan oleh JPU terhadap dua terdakwa Fery Corly dan Linda Unsriana itu dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari SH MH.
”Kita akan segera kirim memori kasasi dalam pekan ini,” tulis Vanny via whatsapp.
Sebelumnya, Kasus pidana dugaan penggalangan dalam jabatan yang menyandung Pengurus Yayasa Universitas Bina Darma Palembang masih berlanjut.
Terbaru, JPU Kejari Palembang kembali melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga : BREAKING NEWS: 2 Tersangka Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Dilimpahkan ke Kejari Palembang
Setelah sebelumnya PT Palembang menolak memori banding JPU dan menguatkan putusan sela penangguhan penuntutan terhadap terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.
”Benar, senin tadi JPU mengajukan permohonan kasasi atas kasus tersebut, “ucap R Jaelani Arief SH MH jubir PN Klas 1 A Palembang, Jum’at (24/10/2025).
Namun katanya, meski telah mengajukan permohonan JPU Kejari Palembang disebut belum memasukkan berkas memori kasasi atas perkara tersebut.
Baca juga : PN Palembang Beri JPU Tenggat 5 Hari Memori Kasasi Kasus UBD Palembang
”Kita masih menunggu memonya, paling lambat tanggal 29 Oktober mendatang,” ucap Jaenal.
Jaenal menyebut bila JPU belum juga mengirim berkas memori kasasi hingga tenggat waktu terakhir maka proses perlawanan hukum atas putusan sela tersebut di stop.
”Kalau JPU tidak juga mengirim berkas memo sampai hari terakhir, maka sesuai hukum acara tidak akan kita kirim ke JPU,” ucap Zaenal. (**)











