Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi memberlakukan aturan baru terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan Pemkot Palembang.
Aturan ini mengatur secara rinci mekanisme mutasi bagi ASN yang ingin masuk ke Pemkot Palembang dari kabupaten/kota lain, instansi provinsi, atau kementerian, serta mutasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot.
“Mulai 17 Oktober 2025, ada aturan baru soal mutasi yang tidak bisa serta-merta dilakukan. Prosesnya kini diperketat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 146 ayat 1 yang mewajibkan daerah mengalokasikan 30 persen anggaran di bidang kepegawaian.
Selain itu, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang juga menjadi pertimbangan.
“Saat ini total ASN di Pemkot mencapai 19.527 orang, terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Ditambah PPPK paruh waktu yang sedang diproses sebanyak 2.181 orang, maka total ASN nantinya mencapai 21.708,” jelas Yanuarpan.
Dengan diberlakukannya Perwali tersebut, pelaksanaan mutasi yang sebelumnya dapat dilakukan kapan saja kini dibatasi hanya dua kali dalam setahun, yakni setiap bulan April dan Oktober.
“Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses sesuai periode terdekat. ASN yang ingin mutasi ke Pemkot Palembang wajib mengikuti seleksi terlebih dahulu,” tegasnya.
Khusus untuk mutasi masuk, formasi jabatan pelaksana yang dibuka akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota setiap periode mutasi.
“Setiap periode, Wali Kota akan menentukan OPD mana saja yang membutuhkan tambahan pegawai,” tambahnya.
Yanuarpan mencontohkan, kebutuhan pegawai akan disesuaikan dengan analisis kebutuhan daerah.
“Misalnya, setiap tahun sekitar 200 guru pensiun. Jadi, kebutuhan guru dan tenaga kesehatan biasanya paling banyak dibuka,” ujarnya.
ASN yang ingin pindah ke Pemkot Palembang wajib melamar ke OPD yang membuka lowongan, bukan lagi menentukan sendiri tujuan mutasi.
“Proses seleksi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), Tes Kompetensi Bidang, dan Wawancara. Semua tes disiarkan secara live streaming agar transparan. Nilai peserta langsung tampil dan ditetapkan passing grade-nya,” tutup Yanuarpan.
(**)











