Terungkap di Sidang, Diduga Ada Arisan Hingga Setoran OPD hingga 30 Persen ke BPKAD

Writer: - Rabu, 22 Oktober 2025
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul, SH MH. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, yang jerat dua terdakwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Riva, telah memasuki babak baru dalam fakta persidangan.

Dalam sidang pada Senin 20 Oktober 2025, saksi Komariah membenarkan bahwa CV Kantin Bintang milik suaminya, Abu Bakar, turut digunakan dalam kegiatan Dispora OKU Selatan.

Read More

“Itu sebenarnya bukan perusahaan, hanya kantin atau rumah makan di depan Dinas Pendidikan OKU Selatan,” ujar Komariah.

Dikonfirmasi Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul, SH MH, menanggapi sejumlah fakta yang terungkap di persidangan.

“Kita berbicara berdasarkan fakta persidangan. Ketika saksi dihadirkan, selalu muncul nama-nama yang mengarah pada permintaan dari pihak BPKAD. Setelah kita cocokkan dengan alat bukti yang kita miliki, saksi membenarkan adanya permintaan dari BPKAD untuk memenuhi setoran sebesar 30 persen,” ujar Rizal, saat diwawancarai di PN Palembang, Rabu (22/102025).

Baca juga : Saksi Komariah Akui CV Kantin Bintang Milik Suaminya Digunakan Kegiatan Dispora OKU Selatan

Rizal menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, saat itu Kepala BPKAD OKU Selatan dijabat oleh Rahmat Tulla, yang kini menjabat sebagai Sekda OKU Selatan.

“Pada saat itu, ada iuran bulanan dari Dispora sebesar Rp10 juta. Belum lagi ada uang-uang lain untuk memenuhi kuota 30 persen yang disebut sebagai ‘ProPede’,” ungkapnya.

Atas dasar informasi tersebut, pihaknya akan mengajukan permohonan kepada JPU untuk menghadirkan Sekda OKU Selatan Rahmat Tulla sebagai saksi di persidangan.

Baca juga : Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan, Bendahara Akui Serahkan Uang ke Sejumlah Pihak atas Perintah Komariah

“Kami berharap Pak Rahmat Tulla bisa dihadirkan. Berdasarkan keterangan klien kami, rapat yang menjadi awal mula kasus ini dipimpin langsung oleh beliau selaku Kepala BPKAD. Namun anehnya, nama Rahmat Tulla tidak tercantum dalam daftar BAP,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, Rizal juga menyoroti keterangan saksi Komariah, selaku PPTK Rutin, yang mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di BPKAD.

“Dari fakta sidang, diketahui salah satu Kabid di BPKAD sempat menghubungi Sanaria bendahara Dispora lewat pesan WhatsApp mempertanyakan uang 30 persen itu. Bendahara lalu menanyakan ke Komariah, dan Komariah mengonfirmasi ke dinas. Kepala dinas pun mengatakan, ‘pakai saja uang yang ada untuk memenuhi kuota itu’,” jelasnya.

Menurut Rizal, uang tersebut kemudian diserahkan dengan berbagai cara, ada yang diberikan langsung ke Kabid BPKAD, ada yang diserahkan di kantor dinas, bahkan ada yang diserahkan di rumah pejabat BPKAD.

“Jadi memang ada aliran dana dari Dispora ke BPKAD melalui para Kabid. Ini dibuktikan lewat percakapan WhatsApp antar bendahara. Dalam kasus ini juga muncul istilah ‘arisan’, yaitu setoran dari setiap OPD ke BPKAD. Seharusnya Jaksa menelusuri hal ini lebih dalam, bukan hanya berhenti di level kepala dinas,” tegasnya.

Rizal menambahkan, pihaknya menilai peran BPKAD sangat penting untuk diungkap agar perkara ini terang benderang.

“Saksi Komariah juga mengaku ikut rapat yang dipimpin Kepala BPKAD dan di sana muncul permintaan 30 persen itu. Jadi, jelas ada sistem setoran yang terstruktur dan harus diusut tuntas,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts