Palembang, Sumselupdate.com — Langkah Junaidi (25), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama meresahkan warga Palembang, akhirnya terhenti.
Pelaku yang tercatat telah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kawasan Kalidoni.
Informasi yang dihimpun, aksi Curanmor yang dilakukan oleh Junaidi, terakhir dilakukannya pada Selasa, 09 September 2025 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan S Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Berawal saat korban yakni Ali Agam (60), baru pulang dari belanja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernopol BG 3596 AEG tahun 2022.
Sesampai dirumah, korban memarkirkan sepeda motornya di teras depan rumahnya yang berada di pinggir jalan. Karena buru-buru mau buang air, korban pun lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.
Akan tetapi, ketika korban keluar lagi dari rumah untuk memasukkan motornya ke dalam rumah, ternyata motornya sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban pun melihat rekaman kamera CCTV dan terlihat satu orang laki-laki mengambil sepeda motornya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta dan melapor ke Polsek Sukarami Palembang.
“Jadi benar pelaku ditangkap atas laporan korban terkait aksi Curanmor,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, pada Senin (13/10/2025) sore.
Untuk pelaku sendiri, lanjut AKBP Andrie, ditangkap unit Pidana Umum (Pidum) saat berada di daerah Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang.
“Kita tangkap pelaku tanpa perlawanan, namun setelah diperiksa ternyata pelaku ini sudah melakukan aksinya di 10 TKP,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, anggota unit Pidum juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BG 3596 AEG tahun 2022 milik korban.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya tegas.
Sedangkan pelaku Junaidi mengaku motor hasil curian digadaikan kepada seseorang seharga 2,6 juta.
“Saya jual motornya Rp 2,6 juta, uangnya sudah habis, untuk makan sehari-hari,” singkatnya. (**)











