Tragis! Truk Isuzu Tabrak Truk Parkir di Soekarno Hatta Palembang, Sopir Tewas Seketika

Writer: - Kamis, 9 Oktober 2025
Anggota Satlantas Polrestabes Palembang melakukan Olah TKP lakalantas yang menewaskan sopir truk Isuzu, Kamis (9/10/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com – Kecelakaan maut kembali terjadi di Kota Palembang. Sebuah truk Isuzu bernomor polisi BG 8696 NK menabrak truk losbak Nissan BG 8611 LU yang sedang berhenti di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan PT Surveyor Indonesia, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Akibat insiden tersebut, pengemudi truk Isuzu, Galang Alfa Reza (19), warga Lampung, tewas di tempat dengan luka parah di sekujur tubuh.

Read More

Sementara penumpangnya, Edi Novianto (36), juga warga Lampung, mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan kini menjalani perawatan di RS Permata Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum Laka Lantas AKP Hermanto, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut.

“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara truk Isuzu BG 8696 NK dan truk losbak Nissan BG 8611 LU,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis sore.

AKP Hermanto menjelaskan, korban Galang mengalami patah terbuka pada paha kanan dan kiri, patah terbuka pada kaki kanan dan kiri, serta luka robek di bagian selangkangan. Luka berat tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sedangkan penumpang truk, Edi Novianto, mengalami luka di bahu kanan, dagu, telinga kanan, serta nyeri di dada bagian kanan.

Sementara itu, pengemudi truk losbak Nissan, Dedi Hidayat (45), warga Jalan Sultan Syahrir, Gang Teratai II, Kecamatan IT II Palembang, dilaporkan dalam keadaan selamat tanpa mengalami luka.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui truk Isuzu yang dikemudikan Galang melaju dari arah Simpang Jalan Sukasari menuju Simpang Palem dengan kecepatan tinggi.

Saat tiba di lokasi, truk tersebut menabrak bagian belakang kiri truk losbak Nissan yang tengah berhenti di lajur kanan akibat kerusakan pada pull pump oil sejak pukul 14.00 WIB.

“Diduga kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi truk Isuzu yang melaju dengan kecepatan tinggi, kurang konsentrasi, dan tidak mampu mengendalikan kendaraannya. Kasus ini ditangani sesuai Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutup AKP Hermanto.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts