Palembang, Sumselupdate.com – Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang gamang, sehingga harus melakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggarannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengatakan dana transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan.
Penurunan ini tidak hanya dialami Palembang, tetapi juga seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui, dana transfer dari pemerintah pusat menurun. Pada 2025 jumlahnya mencapai Rp2,4 triliun, sementara pada 2026 diperkirakan turun menjadi sekitar Rp1,998 triliun atau berkurang sekitar Rp480 miliar,” ujar Nashir, Kamis (9/10/2025).
Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Palembang akan menyesuaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Namun, Nashir memastikan program-program prioritas tetap menjadi fokus utama.
“Belanja wajib seperti program berobat gratis (UHC), pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar akan tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Langkah efisiensi, lanjut Nashir, akan difokuskan pada pos-pos belanja penunjang yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
“Yang akan kita hemat adalah anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, serta perlengkapan operasional lainnya. Penghematan ini wajar untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah,” katanya.
Selain itu, Pemkot juga telah melakukan rekonsiliasi terhadap belanja pegawai dan tunjangan ASN maupun PPPK yang termasuk dalam kategori belanja wajib.
Kendati demikian, Nashir mengakui terdapat tantangan dalam memenuhi ketentuan mandatory spending, yakni batas maksimal 30 persen untuk belanja pegawai dari total APBD.
Meski menghadapi penurunan dana transfer, Nashir menyebut tingkat kemandirian fiskal Kota Palembang tetap tergolong baik, meski belum sepenuhnya mandiri.
“Palembang sudah menuju kategori daerah mandiri. Dikatakan mandiri apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) mampu membiayai 50 persen dari total belanja daerah. Saat ini PAD Palembang berada di kisaran 40 persen,” ungkapnya.
Pada 2025, dari total APBD sebesar Rp5,2 triliun, kontribusi PAD mencapai Rp2,2 triliun. Sumber utama PAD Palembang berasal dari sektor jasa, perdagangan, dan industri, dengan pajak daerah sebagai penyumbang terbesar.
“Pajak jasa dan barang menjadi unggulan, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, serta PBB dan BPHTB. Target pajak tahun 2025 mencapai Rp1,8 triliun, ditambah potensi dari objek pajak baru PKB dan BPHTB,” tutupnya.
(**)











