Kisruh Jabatan Rektor UMP Memanas, BPH Resmi Dipolisikan PWM Sumsel Atas Dugaan Pemalsuan Surat

Writer: - Rabu, 8 Oktober 2025
Tim hukum PWM Sumsel Mardiansyah, didampingi Conie Pania Putri, Luil Maknun Busroh, Zulfikar dan Didi Epriadi (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Polemik perpanjangan masa jabatan Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) kini memasuki babak baru yang lebih serius.

Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan secara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Badan Pelaksana Harian (BPH) UMP ke Polda Sumsel.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi yang digunakan sebagai dasar perpanjangan jabatan rektor, sebuah tindakan yang dinilai PWM cacat hukum dan melangkahi kewenangan organisasi.

Tim hukum PWM Sumsel menjelaskan sebelum proses hukum ditempuh tersebut sejatinya sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap BPH UMP namun tak pernah diindahkan.

“Kami terpaksa mengambil langkah hukum, karena kami sudah berusaha untuk mencari jalan keluar atas kecurigaan surat rekomendasi perpanjangan Rektor, yang diduga tidak sesuai prosedur dan cacat hukum. Namun, undangan kami tidak diindahkan Ketua BPH dan jajarannya,” ungkap Penasehat Hukum pelapor, Mardiansyah, didampingi Conie Pania Putri, Luil Maknun Busroh, Zulfikar dan Didi Epriadi, saat diwawancarai wartawan.

Dijelaskan Conie Pania Puteri, dirinya dan tim telah mendampingi kliennya, Zulkifli (49), melaporkan BPH UMP ke Mapolda Sumsel karena diduga telah melakukan tindakan pidana manipulasi dan pemalsuan dokumen surat rekomendasi perpanjangan Rektor UMP.

“Klien kami ini sebagai Wakil Seketaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumsel. Mereka yang berwenang memberikan pertimbangan kepada PP Muhamadiyah atas pengangkatan & pemberhentian rektor,” ucapanya

Kata Conie kewenangan PWM Sumsel yang diambil oleh pihak BPH UMP melanggar pasal 37 ayat (1) statuta UMPalembang termasuk Statuta UMP dan Pedoman Pimpinan Pusat Muhamadiyah No 1/PED/1.0/B/2025 tentang Perguruan Tinggi Muhamadiyah.

“Tidak ada kewenangan BPH dalam mengusulkan perpanjangan rektor UMP, selain itu juga, tiga anggota BPH diduga tidak mengetahui adanya surat rekomendasi perpanjangan tersebut, mereka tidak pernah membahasnya di dalam rapat pleno. Diduga, surat tersebut dimanipulasi atau ada yang dipalsukan oleh ketua dan sekretarisnya, misalnya absensi rapat atau berita acara rapat,” paparnya.

Dengan laporan polisi ini, Conie berharap laporannya segera ditindaklanjuti. Surat rekomendasi tersebut diduga cacat formil dan cacat hukum dan berdampak kepada tidak sah nya Surat Keputusan perpanjangan rektor UMP yang telah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada bulan Agustus 2025

“Kami berharap laporan kami segera ditindaklanjuti, sebab banyak yang dirugikan, termasuk PWM, tugas PWM Sumsel selain menjalankan dan mengamankan kebijakan Pimpinan Pusat, juga berhak mengkoreksinya agar sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam Persyarikatan Muhammadiyah” tukasnya.

Dilain sisi Ketua BPH UMP, Dr Idris yang dikonfirmasi melalui via whatsapp belum memberikan tanggapan.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts