Pemilik SHM 2008 Pasrah Lahan Dieksekusi Pengadilan untuk Perusahaan Berbekal SPH 2019

Writer: - Kamis, 2 Oktober 2025
Eksekusi lahan oleh PN Kayu Agung, Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Konflik kepemilikan lahan yang dipicu dari sengketa admintrasi antara warga yang memiliki SHM dengan perusahaan yang memiliki SPH berakhir dengan eksekusi oleh PN Kayu Agung.

‎Pemilik SHM Putra Liusudarso hanya bisa pasrah ketika perusahaan PT Golden Oilindo Nusantara (GON) yang memegang  SPH menggusur lahan beserta isinya.

Read More

‎Eksekusi lahan seluas kurang lebih 1500 meter persegi itu berletak di Jalan Lintas Palembang Indralaya Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara , Ogan Ilir tepat bersebelahan dengan pabrik PT GON.

Dalam eksekusi tersebut juru sita PN Kayu Agung didampingi puluhan personel polri dari Polres Kayu Agung yang dipimpin Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibawo SIK.

‎Pantauan dilokasi sebelum berlangsung eksekusi sempat terjadi gesekan antara kuasa hukum dari pemilik SHM dengan  pihak pemohon eksekusi.

Baca juga : DPRD Babel Turun Tangan, Sengketa Lahan 130 Hektar di Bangka Barat Dibahas dalam Audiensi

‎Dimana kuasa hukum warga pemilik SHM dari  Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm sempat menghalangi pihak pemohon melakukan eksekusi tanpa adanya pihak BPN Ogan Ilir.

‎Pantauan di lokasi, setidaknya terdapat 4 alat berat yang dikerahkan melakukan eksekusi diantaranya 3 ekskavator dan satu buldoser guna meratakan sebuah bangunan yang berdiri di atas lahan bersengketa tersebut.

Bahkan sebelum dieksekusi, terlihat karyawan PT GON juga dikerahkan untuk mengosongkan perabotan yang ada di dalam bangunan yang diratakan tersebut.

Baca juga : PSN Jalan Tol Palembang-Betung Terkendala Sengketa Lahan

Namun upaya penolakan eksekusi itu hanya berujung sia-sia setelah juru sita enggan menghiraukan argumen pihak termohon dengan dalih hanya menjalankan perintah atasan.

‎Selain itu pihak PN Kayu Agung juga rupanya menghadirkan pejabat fungsional BPN Ogan Ilir.

‎”Saya di sini hanya menjalankan perintah ketua Pengadilan Kayu Agung untuk melakukan eksekusi, dan tidak dalam rangka menganggapi para pihak,” tegas Masruri Juru Sita PN Kayu Agung.

Menariknya dalam eksekusi tersebut meski telah juga dihadiri pihak BPN Ogan Ilir, mereka justru enggan memberikan komentar meski produknya SHM milik Putra Liusudarso dikalahkan dengan SPH PT GON.

‎Tim Kuasa Hukum termohon Ryan Gumay SH MH CHRM CTL menyampaikan pihaknya menyoalkan proses eksekusi terhadap lahan kliennya itu tanpa ada pengukuran dari pihak BPN Ogan ilir.

‎Sebab menurut pandangan Ryan, semestinya sebelum dilakukan penyitaan atau eksekusi, pihak BPN setidaknya lebih dulu melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut.

‎”Kami memang tidak membangun komunikasi diluar proses hukum, kami hanya mempertahankan produk SHM nomor 149 tahun 2008 dan sudah kami kuasai fisik selama 17 tahun,” tegasnya.

‎Ryan menyebut sebetulnya perkara yang menjadi objek sengketa ituasih juga hingga kini masih berproses. ‎Pihakya menyebut perkara yang dilakukan saat ini tengah melakukan Kasai perlawanan.

‎”Terhadap apa yang masih dilakukan oleh PN Kayuagung sudah kita laporakan ke sistem pengaduan online ke PT Palembang,  ataupun ke pengawas Mahkamah Agung atau siwas,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts