Advertorial: Pj Walikota Pangkalpinang Usulkan 9 Raperda Masuk Propemperda 2026

Writer: - Senin, 29 September 2025
Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, dalam Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Usulan itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, dalam Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025).

Read More

Dalam penyampaiannya, Unu Ibnudin menegaskan bahwa pembentukan Propemperda berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Propemperda merupakan tahapan awal dari lima tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, mulai dari penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penetapan,” jelasnya.

Adapun sembilan Raperda yang diusulkan Pemkot Pangkalpinang adalah:

Penjabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, dalam Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Raperda tentang Persetujuan Lingkungan.

Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, DPRD Kota Pangkalpinang juga mengajukan raperda inisiatif yang akan digabungkan bersama usulan eksekutif dalam penetapan Propemperda 2026.

Suasana Rapat Paripurna keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/9/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Dalam kesempatan yang sama, Unu Ibnudin juga memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi mengenai dua raperda usulan eksekutif, yakni Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah 2025–2029.

Seluruh fraksi DPRD, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, NasDem, PPP, dan PAN, menyatakan apresiasi serta menyetujui agar kedua raperda tersebut dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus).

“Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Pangkalpinang semakin terarah dan mendukung program pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Unu Ibnudin. (adv)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts