Polres Pagaralam Tangkap Warga Siderejo, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba

Writer: - Kamis, 11 September 2025
Tersangka M Yusuf berikut barang bukti shabu diamankan di Mapolres Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap seorang pria berinisial M Yusuf (40), warga Griya Bangun Sejahtera, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Pagaralam Utara. Ia ditangkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis shabu.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan Siderejo.

Read More

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka berada di sekitar Perumnas Griya Bangun Sejahtera. Saat digeledah, ditemukan dua paket shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok,” kata Iptu Doris.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket shabu seberat bruto 1,06 gram, dua plastik klip, satu kotak rokok, satu pirek kaca, satu jarum, satu korek api, dan selembar kertas timah rokok. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamina.

Tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya, yang digunakan sendiri sekaligus untuk diperjualbelikan. Kini ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagaralam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Polres Pagaralam berkomitmen memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika karena merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran ini.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts